JAKARTA, KRJOGJA.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BAN) menjalin sinergi dalam akreditasi lembaga sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sinergi ini ditandai penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Dirjen PHU Nizar Ali dengan Sekretaris KAN Kukuh Syaefudin Ahmad di Kantor BSN, Jakarta, Rabu (30/05/2018). Selain jajaran Ditjen PHU dan BAN, hadir juga Asdep Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK.
BACA JUGA :
Berani Komersilkan Umroh, Izin PPIU Bakal Dicabut
YLKI Desak Kemenag Buat Standar untuk Biro Umrah, Ini Alasannya
Ketua Komite Akreditasi Nasional yang juga Kepala BSN Bambang Prasetya mengapresiasi kepercayaan Kemenag untuk bersinergi dalam pembenahan penyelenggaraan umrah. Bambang menegaskan bahwa pihaknya menawarkan skema akreditas dengan sistem SNI ISO/IEC 17065:2012 sudah diakui internasional.
“Hampir 1.900 pola kerjasama yang sudah berlangsung dan sistem ini sangat proven bahkan secara internasional,†terangnyaÂ