JAKARTA, KRJOGJA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat standar kontrak perjanjian bagi para biro penyelenggara ibadah umrah. Hal itu terkait 22ribu aduan dari konsumen yang gagal berangkat umrah.
"Ini diperlukan guna menutup celah bagi para biro umrah membuat perjanjian yang merugikan konsumen. Sebab (permasalahan) itu berasal dari kontrak perjanjian, kalau (ada standarisasi) kontrak perjanjian dia langgar nanti yang diberikan sanksi si biro umrah," kata Ketua YLKI Tulus Abadi di Jakarta.
BACA JUGA :
Berani Komersilkan Umroh, Izin PPIU Bakal Dicabut
Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp20juta
Marak Penipuan, AMPHURI Dukung Pembentukan Satgas Umrah
Menurut Tulus karena banyak kontrak perjanjian yang tidak fair dan merugikan para calon jemaah umrah. Dalam kontrak perjanjian yang selama ini ada, banyak pasal-pasal yang sengaja diselundupkan oleh biro umrah untuk mengelabuhi calon jemaah umrah.
"Kemenag harus membuat (kontrak perjanjian) itu yang seragam, berikan kepada seluruh biro umroh dan menjadi mandatory dan mungkin hanya pasal-pasal tertentu yang bisa dbuat oleh produsen," tutur Tulus.