YLKI Desak Kemenag Buat Standar untuk Biro Umrah, Ini Alasannya

Photo Author
- Senin, 28 Mei 2018 | 14:21 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat standar kontrak perjanjian bagi para biro penyelenggara ibadah umrah. Hal itu terkait 22ribu aduan dari konsumen yang gagal berangkat umrah.

"Ini diperlukan guna menutup celah bagi para biro umrah membuat perjanjian yang merugikan konsumen. Sebab (permasalahan) itu berasal dari kontrak perjanjian, kalau (ada standarisasi) kontrak perjanjian dia langgar nanti yang diberikan sanksi si biro umrah," kata Ketua YLKI Tulus Abadi di Jakarta.

BACA JUGA :

Berani Komersilkan Umroh, Izin PPIU Bakal Dicabut

Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp20juta

Marak Penipuan, AMPHURI Dukung Pembentukan Satgas Umrah

Menurut Tulus karena banyak kontrak perjanjian yang tidak fair dan merugikan para calon jemaah umrah.  Dalam kontrak perjanjian yang selama ini ada,  banyak pasal-pasal yang sengaja diselundupkan oleh biro umrah untuk mengelabuhi calon jemaah umrah.

"Kemenag harus membuat (kontrak perjanjian) itu yang seragam, berikan kepada seluruh biro umroh dan menjadi mandatory dan mungkin hanya pasal-pasal tertentu yang bisa dbuat oleh produsen," tutur Tulus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X