6. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
7. THR 2018 untuk PNS dibayarkan komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pembayaran THR untuk pensiun berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
8. Pada 2017, THR hanya diberikan kepada PNS sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR. Sehingga tahun ini menjadi yang pertama kali pensiunan PNS menerima THR.
9. Gaji ke-13 untuk PNS dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
10. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara, pengajuan permintaan pembayaran gaji ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal Juli 2018 secara bersamaan untuk PNS maupun pensiunan PNS.
11. Pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten maupun Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah sesuai dengan PP dan PMK.
12. Rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS 2018 adalah sebesar Rp 3576 triliun atau meningkat 68,92 persen dari pembayaran 2017. Rinciannya :