Kemenkeu Anggarkan Rp 35 Triliun untuk Bayar Gaji ke-13 dan THR PNS

- Rabu, 23 Mei 2018 | 22:50 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.

"Dana sekitar Rp 35 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono dalam keterangannya, Rabu (23/5/2018).

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari untuk pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.

"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," Kunta menegaskan.

Kunta memastikan dana sekitar Rp 35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp 35 triliun," ujarnya.

Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada awal Juni 2018. Sementara, untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 dibayarkan pada awal Juli ini.

"THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan gaji ke-13 awal Juli," tutur Kunta.(*)

Halaman:

Editor: danar

Tags

Terkini

Mengenal SS1-V1, Senapan Legendaris Prajurit TNI

Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:19 WIB

53 Prajurit Kodim Biak Numfor Naik Pangkat

Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:55 WIB

Sah, Tak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer

Rabu, 4 Oktober 2023 | 03:35 WIB

52 Laga Piala Dunia U-17 Bakal Tersaji Secara Live

Selasa, 3 Oktober 2023 | 23:24 WIB

Prediksi BMKG Musim Hujan Dimulai Bulan November

Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:34 WIB

Peluang Duet Ganjar - Prabowo Tertutup

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:06 WIB

Peluang Jokowi Jadi Ketum PDIP Sangat Terbuka

Selasa, 3 Oktober 2023 | 12:30 WIB
X