Pemerintah Harus Segera Tegakkan UU Terorisme

Photo Author
- Kamis, 17 Mei 2018 | 21:38 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Lingkar Perdamaian Ali Fauzi di LIPI Jakarta,Kamis (17/5 2018) Ali menilai pemerintah harus  segera tegakan UU terorisme karena ada kekhawatiran dari berbagai pihak terhadap penegakan RUU tersebut.

Ali menjelaskan jika aparat penegak hukum tidak bisa mengendalikan dan terjadi lost control. Ali mengatakan harus melihat fenomena saat ini jika RUU tersebut ditegakkan. "Harus segera mungkin ada tindak lanjut karena sudah jatuh banyak korban jiwa. Aksi terorisme telah menjadi ketakutan yang berlarut-larut di tengah masyarakat Indonesia," kata Ali .

Sebagaimana diketahui, Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme yang diajukan sejak 2016 hingga kini masih bergulir di DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar DPR segera mengesahan RUU tersebut. Jika RUU tersebut tak kunjung disahkan, pemerintah akan mengambil tindakan sendiri dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu diajukan pemerintah pada Februari 2016. Pengajuan ini dilakukan sebulan setelah teror bom Thamrin, di Jakarta, yang terjadi pada 14 Januari 2016. UU Terorisme yang lama sendiri merupakan penetapan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Hingga kini, pembahasan RUU Terorisme masih menggantung di DPR.

Sedangkan praktik globalisasi, demokrasi liberal dan ekonomi kapitalisme melemahkan identitas bangsa Indonesia, sehingga konservatisme agama tumbuh marak.

"Konservatisme agama akhirnya muncul sebagai respons terhadap kondisi-kondisi tersebut, sehingga kita harus memformulasikan kembali nasionalisme kita agar tumbuh keseimbangan,” ujar Peneliti Pusat Penelitian Sumber Daya Regional (PSDR) LIPI, Cahyo Pamungkas, 

Konservatisme agama, sebut dia, bisa dikatakan over dosis atau tercipta rasa fanatisme sempit dalam beragama. Ketika konservatisme agama muncul, lanjut dia, maka timbul radikalisme. Radikalisme ini, menurut Cahyo, yang menjadi akar daripada terorisme.

Cahyo menilai, ciri dari adanya radikalisme ialah muncul sikap intoleransi dan fanatisme yang sempit dari suatu pemeluk agama. "Kerukunan antar umat beragama akhirnya tidak ada. Sudah tidak ada lagi tenggang rasa, yang ada tenggang beda,” pungkasnya. (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X