Fachmi Juga menjelaskan, tahun 2017 Ialu, BPJS Kesehatan telah memperkokoh sinergi dengan Kementerian Sosial dalam hal pengintegrasian sistem informasi data PBI berbasis NIK.
Melalui kerja sama tersebut, Kementerian Sosial dapat melakukan pengecekan data pengganti peserta PBI secara realtime, serta memperoleh data peserta PBI yang pindah ke segmen Iain dan peserta PBI meninggal setiap bulanÂ
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016. Saat ini pengisian instrumen verifikasi dan validasi dan data PBI JK yang akan didaftarkan wajib mencantumkan NlK.Â
Jika masih ada data PBI JK yang belum sesuai dengan dokumen kependudukan, maka akan dilakukan proses update data peserta dalam master file BPJS Kesehatan sesuai dengan dokumen kependudukan akurat yang dimiliki peserta terkait. Alternatlf lainnya, BPJS Kesehatan akan melakukan persamaan data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Hingga 27 April 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.069 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klink Pratama. RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.381 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Saklt dan Klinik Utama), serta 2.690 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia. (*-3/ati)Â