Labuan Bajo Diserang Isu Illegal Fishing

Photo Author
- Senin, 23 April 2018 | 20:44 WIB

“Pembagian zona itu sudah sangat jelas. Semuanya sudah diatur. Dimana nelayan boleh atau tidaknya melakukan aktivitas memancing di kawasan Taman Nasional Komodo. Pada Zona Inti contohnya, dalam penjelasannya tertulis, zona ini memiliki luas 34.311 hektare dan merupakan zona yang mutlak dilindungi. Di dalamnya tidak diperbolehkan ada perubahan apapun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian,” paparnya.

Lalu terdapat Zona Perlindungan Bahari. Zona ini memiliki luas 36.308 hektare. Zona ini merupakan daerah dari garis pantai sampai 500 meter ke arah luar. Dari garis isodepth 20 meter di sekeliling batas karang dan pulau, kecuali pada zona pemanfaatan tradisional bahari. Di zona ini tidak boleh ada kegiatan pengambilan hasil laut, seperti halnya pada zona inti. Kecuali, kegiatan wisata alam terbatas.

“Namun, nelayan masih bisa memancing secara legal. Yaitu di Zona Pemanfaatan Tradisional Bahari. Zona ini memiliki luas 17.308 hektare. Dalam Zona Pemanfaatan, masyarakat bisa melakukan kegiatan untuk mengakomodasi kebutuhan dasar penduduk asli. Tapi, sesuai izin hak khusus pemanfaatan oleh Kepala Balai Taman Nasional Komodo. Pada zona ini dapat dilakukan pengambilan hasil laut dengan alat yang ramah lingkungan (pancing, bagan, huhate, dan paying),” paparnya.

Dijelaskan Shana, untuk pengamanan dan pengawasan kawasan, telah ada Tim Terpadu. Yaitu terdiri dari Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, Polairud, TNI AL, Kodim dan Syahbandar. Tim terpadu akan melakukan pengawasan secara rutin dengan pola pre-emtif, persuasif maupun refresif. Juga mensinergikan sumberdaya yang ada pada masing-masing pihak.

“Mereka sigap, setiap ada illegal fishing pasti langsung ditindak. Contohnya belum lama ini Pada 12-20 April 2018, tim patroli apung terpadu yang melibatkan Balai TNK, Polair, Gakkum Wilayah III, menangkap sejumlah nelayan yang memancing ikan di area menyelam di kawasan wisata Komodo. Balai TNK juga sudah merilis nomor hotline untuk dikontak setiap saat apabila ditemukan tindakan yang diduga melanggar,” ujar Shana.

Shana juga menceritakan, pada 11 April 2018 lalu, telah berlangsung rapat sosialisasi zonasi TN Komodo sebagai tindak lanjut kejadian tour guide yang mengganggu Komodo. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Balai TN Komodo, Kapolres Manggarai Barat, Kepala Dinas Manggarai Barat, PIC Labuan Bajo, ASITA Manggarai, Asosiasi Kapal Angkutan Wisata (ASKAWI), Dive Operator Community Komodo (DOCK), HPI, Perkumpulan Penyelam Profesional Komodo (P3K), Syahbandar Pelabuhan Labuan Bajo, WWF Indonesia, serta Generasi Pesona Indonesia (GenPI) Nusa Tenggara Timur.

“Ada tujuh poin penting yang dihasilkan dalam forum saat itu. Dimana intinya untuk menjaga dan melesatarikan TN Komodo. Serta menjaga ekosistem, baik yang didarat maupun yang di laut,” ujarnya.

Dijelaskan Shana, ada salah satu poin yang dianggap akan melestarikan ekosistem di Taman Nasional. Yaitu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo menyatakan menghentikan aktivitas Feeding (pemberian makan ke Komodo). Bahkan untuk tamu VVIP. Hal itu untuk menjamin tidak adanya perubahan perilaku Komodo sebagai satwa liar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X