JAKARTA.KRJOGJA.com - Sedikitanya 10 Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD ORGANDA) sepakat menolak semua aturan pemerintah terkait aturan atau ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang). Tindakan ini akan dilakukan jika Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 tahun 2017 tidak atau gagal ditegakkan.Â
DPD-DPD Organda yang akan menolak aturan angkutan umum antara lain, DPD Organda Sumut, Riau, Kepri, Bengkulu, Sumbar, DKI Jakarta, Banten, DIY, NTB dan Sulteng. Sikap ini sebelumnya sudah disampaikan saat audensi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 3 April 2018 lalu.
Dalam tuntutannya DPP Organda yang diwakili Korwil seluruh Indonesia dengan tegas meminta Kemenhub secepatnya menegakan PM 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jika tujuh hari ke depan tidak ditegakkan, maka seluruh aturan atau ketentuan yang menyangkut angkutan umum tidak perlu dipatuhi lagi dan ditegakkan.
Ke-10 DPD Organda menganggap, pemerintah sampai saat ini belum juga melakukan penegakan hukum sebagai wujud dari implementasi PM 108 tahun 2017. Dengan demikian, telah terjadi ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap pengusaha angkutan umum resmi (berizin).
DPD Organda dalam suratnya yang ditembuskan Ke Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan seluruh aturan atau ketentuan yang menyangkut angkutan umum (orang maupun barang) tidak perlu lagi dipatuhi. Mereka juga tidak perlu lagi memperpanjang perizinan yang sudah lewat waktu.
Dalam kaitan ini, para Ketua DPD meninta agar aparat instansi terkait tidak melakukan penindakan, penangkapan, penilangan dan pengandangan walaupun masa izinnya sudah lewat waktu (mati). Pasalnya, ini sebagai bentuk perlakuan yang sama, adil dan kesetaraan di hadapan persepsi hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organda Ateng Aryono membenarkan adanya penolakan dari beberapa DPD tersebut. "Ini merupakan sikap daerah yang hingga kini merasakan langsung dampaknya belum diberlakukannya PM 108," ujarnya, di Jakarta, Kamis (19/04/2018).
Menurut Ateng, pemerintah sudah seharusnya secara tegas menerapkan PM 108 yang didalamnya juga mengatur operasional taksi online. Selain itu, dia juga mendesak pemerintah harus mencabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108. "Diantaranya surat Dirjen Perhubungan Darat pada 20 Februari 2018 mengenai implementasi PM 108," jelasnya. (Imd).