Seiring dengan perkembangan transportasi perkeretaapian tersebut, disisi lain juga diikuti oleh perkembangan transportasi jalan yang diotonomikan berdasarkan kewenangannya. Hal ini menjadikan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berupaya semaksimal mungkin mengembangkan program infrastruktur daerah.
Pembangunan infrastruktur perkeretaapian tentu akan bersinggungan dengan pembangunan infastruktur jalan baik jaringan jalan dan perumahan. Dampak akibat bersinggungan/berpotongan dengan jalur kereta api muncul kebutuhan akses atau perpotongan, yang bila tidak ditangani secara optimal akan berakibat pada keselamatan.
Guna mencegah kecelakaan kerja pada proyek-proyek pembangunan perkeretaapian maka Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah merumuskan konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibidang Perkeretaapian. Untuk tahun-tahun berikutnya Kemenhub akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan K3 sebagaimana yang dipersyaratkan. (Imd)