Mau Jadi Justice Collaborator, Setnov Akui 4 Hal Ini

Photo Author
- Jumat, 23 Maret 2018 | 20:27 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto atau akrab disapa Setnov menjalani sidang lanjutan proyek e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa.  Selama persidangan, banyak hal yang diungkapkan mantan Ketua Umum Partai Golakr ini.

Hal ini terkait keinginan Setnov mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) agar mendapat keringanan hukuman.  Jika ingin dikabulkan, dia harus kooperatif membongkar kasus tersebut. Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.

Berikut ini lima pernyataan Setya Novanto dalam mengungkap kasus e-KTP menurut catatan Liputan6.com.

1. Sebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung terima uang USD 500 ribu

Setya Novanto menyebut dua nama baru yang menerima uang korupsi e-KTP. Mereka adalah Menko PMK Puan Maharani dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Keduanya disebut Novanto mendapat jatah masing-masing US$ 500 ribu.

Selain itu, ada pula nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, politikus PKS Tamsil Linrung, dan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchis Marcus Mekeng.

Pada persidangan, Setya Novanto juga menjelaskan bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, berperan mendistribusikan sejumlah uang untuk anggota DPR.

2. Gunakan uang proyek e-KTP untuk Rapimnas Golkar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X