Di lain pihak, untuk mengurangi korupsi di daerah-daerah, pemerintah sedang merumuskan bentuk kelembagaan, untuk memperkuat independensi Inspektorat Daerah dan memastikan daerah memiliki jumlah SDM serta kompetensi yang cukup.
Diharapkan sebelum bulan April 2018, koordinasi antara KemenPAN-RB, Kemendagri, dan KPK sudah bisa menghasilkan rekomendasi kebijakan yang utuh, agar pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah bisa segera ditindaklanjuti.
Pada akhir pertemuan, Kepala Staf Kepresidenan dan MenPAN-RB sepakat untuk terus saling mendukung, agar realisasi reformasi birokrasi di berbagai lembaga bisa lebih cepat dan menunjukkan perubahan kinerja secara signifikan.
Selain itu, disepakati pula terkait penggunaan anggaran yang semakin efisien dan pelayanan publik yang terintegrasi dan semakin prima merupakan hal yang mutlak untuk birokrasi yang berdaya bersaing di tengah perubahan yang berlangsung cepat. (*)