Namun begitu, diakuinya, Kemenaker pernah menyodorkan model upah sektoral serupa UMR atau Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi seluruh tenaga perawat yang hingga Oktober 2017 tercatat 384.946 orang. Hanya saja, katanya, Kemenaker pimpinan Hanif Dhakiri mengungkapkan model UMR/UMP sulit dicampuri lantaran kewenangan Pemda setempat sesuai Otonomi Daerah (Otda). (Ati)