SURABAYA, KRJOGJA.com - Komite III DPD RI mengapresiasi langkah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta yang mencabut aturan larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus.Â
Kebijakan UIN SUKA ini diharapkan menjadi rujukan bagi institusi pendidikan lain agar tidak mengeluarkan kebijakan sejenis.
BACA JUGA :
UIN Sunan Kalijaga Resmi Cabut Larangan Mahasiswi Bercadar
Cara UAD Siasati Mahasiswi Bercadar, Dibuka Saat Praktek dan Ujian
"Alhamdulilah dan salam hormat kami kepada Rektorat UIN SUKA yang sudah berbesar hati mencabut aturan ini. Saya yakin membolehkan pengenaan cadar di lingkungan kampus tidak akan menghalangi misi besar Universitas Islam di manapun di Indonesia untuk menyebarkan pesan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamin," ujar Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan pendidikan Fahira Idris di sela Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, di Kota Surabaya (12/03/2018).