Tak Bisa Ikut Pemilu 2019, PKPI dan PBB Siap Ajukan Gugatan

Photo Author
- Senin, 19 Februari 2018 | 06:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com -  Sebanyak 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, telah memperoleh nomor urut peserta, Proses pengundian nomor urut diawali  mengambil nomor antrean terlebih dulu. Urutan partai yang mengambil nomor antrean ditentukan berdasarkan daftar hadir. Pengundian berlangsung di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Minggu (18/2). Sejumlah ketua umum parpol turut menghadiri pengundian itu.

Sesuai daftar hadir urutan partai yang berhak mengambil nomor antrean secara berturut-turut yakni Partai Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, PKB, PAN, Perindo, PKS, Demokrat dan PPP.

Sesuai mekanisme, ketua umum atau sekjen parpol mengambil nomor antrean pengundian sesuai kehadiran di KPU. Setelah memiliki nomor antrean, barulah parpol mengambil undian nomor urut. Hasil undian nomor urut secara lengkap bisa dilihat di bagian lain halaman ini.

Beberapa tokoh yang hadir dalam pengundian pengambilan nomor urut parpol yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mega menyusul sejumlah ketua umum parpol lainnya yang telah lebih dulu hadir. Megawati bersama sejumlah elite PDIP lainnya. Tampak pula Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Tommy mengenakan jas Partai Berkarya. Tommy tak banyak bicara soal pengundian itu.

Hadir pula Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PSI Grace Natalie, dan Ketua Umum Perindo Harry Tanoesudibjo.

Empat partai baru yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo dan PsI bakal berebut suara dan merasa optimis meraih dukungan. Terutama dari kalangan anak muda.

Sementara mengetahui parpolnya tak lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2019, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menilai, KPU mendapatkan masukan dari data yang tak akurat yang menyebabkan partainya tak lolos verifikasi. Pihaknya segera mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "KPU salah menyimpulkan atau mendapatkan masukan dari data yang tidak akurat. Kami menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan KPUD di daerah," jelas Imam Anshori.

Karena pelanggaran-pelanggaran itulah yang kemudian menyebabkan PKPI tak memenuhi syarat (TMS) di tiga provinsi, yaitu Jabar, Jateng dan Jatim. Pihaknya, siyap memasukan gugatan baru ke Bawaslu.

Imam Anshori menyebutkan beberapa kesalahan yang dilakukan KPU. KPUD tingkat kabupaten di wilayah Jatim sebelumnya sudah melaporkan cabang partainya memenuhi syarat (MS). Namun, ketika direkapitulasi di tingkat provinsi menjadi TMS. Ada pula masalah yang pihaknya sampaikan langsung ke KPU. Masalah itu terkait dengan penggunaan SIPOL (Sistem Informasi Parta Politik) untuk melakukan verifikasi. Beberapa waktu lalu, Bawaslu telah memutuskan untuk tidak menggunakan SIPOL sebagai dasar dari verifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X