JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil Muslim sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat, masih dibahas dan nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Potensi zakat ASN muslim sekitar Rp 10 triliun.
Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, rencana itu memang jadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Namun, untuk rinciannya, pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam.Â
"Pada dasarnya, keinginan itu dalam hal meningkatkan apa yang disebut sumbangan melalui zakat bagi umat Islam itu. Salah satu kewajiban dan itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia," kata Ani, usai memberi sambutan di acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (7/2).Â
Dia menjelaskan, dana yang dihimpun akan disalurkan melalui lembaga yang berwenang, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga tersebut akan menjelaskan pengalokasian dan penggunaan dana tersebut. "Tentu, mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan," kata dia. Meski demikian, dia menegaskan, wacana ini masih perlu dibahas dalam berbagai forum. Khususnya, yang menyangkut ekonomi syariah.Â
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin mengatakan, dengan perpres nanti, PNS tak akan lagi repot dalam mengeluarkan zakat, karena secara otomatis terpotong dari gajinya. Besaran potongan adalah 2,5% dari gaji. Namun aturan ini tidak bersifat paksaan bagi para PNS.
Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak ada terma 'kewajiban' dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. "Pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya. Perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memberi keterangan pers di kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (07/02).
Meski umat Islam mayoritas penduduk, namun Indonesia bukan negara Islam. Indonesia juga bukan negara sekuler. Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.
Pelaksanaan ibadah haji. misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. Itulah kenapa ada sidang itsbat. "Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya," ujarnya. (Sim/Lmg/Ati/Ful)