Menag : Pemerintah Hanya Fasilitasi ASN Berzakat

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2018 | 18:58 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak ada 'kewajiban' dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. 

"Pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya,perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata  Menag  Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (07/02/2018).

BACA JUGA :

Menag Akui Kesadaran Zakat Masih Rendah

Soal Zakat ASN Muslim, DPR Panggil Menteri Agama dan Baznas

Baznas Purworejo Himpun Zakat Rp 2,3 Miliar

Menurut Menag meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler. Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X