JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak ada 'kewajiban' dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim.Â
"Pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya,perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (07/02/2018).
BACA JUGA :
Menag Akui Kesadaran Zakat Masih Rendah
Soal Zakat ASN Muslim, DPR Panggil Menteri Agama dan Baznas
Baznas Purworejo Himpun Zakat Rp 2,3 Miliar
Menurut Menag meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler. Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.