“Pembatalan tetap berlangsung seperti semula. Dari jemaah ke Kankemenag Kab/Kota. Selanjutnya, surat pengajuan dikirim ke Ditjen PHU,†terangnya.
Setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi batal, Ditjen PHU akan mengirim surat pengajuan pengembalian dana jemaah batal ke BPKH untuk diproses lebih lanjut sampai uang cair melalui BPS BPIH. Proses pembatalan dari Kankemenag sampai dengan diajukan ke BPKH selama delapan hari kerja.Â
"Sedangkan BPKH akan melakukan verifikasi dan pencairan dana. Kalau merujuk pada RPP Pengelolaan Keuangan Haji, durasi waktunya sekitar lima hari kerja,†tandasnya. (Ati)