Begini, Kronologi KH Emron Dianiaya Usai Salat Subuh

Photo Author
- Selasa, 30 Januari 2018 | 07:27 WIB

Di tengah korban berzikir, pelaku mendadak masuk masjid dan langsung menganiaya korban secara membabi-buta. Bahkam, pelaku sengaja menunggu korban selesai wirid.

"Begitu selesai wirid, korban bertanya kepada pelaku 'Siapa Kamu? 'Saya orang sini, kamu berani sama saya,?' percakapan itu pakai bahasa Sunda setelah itu dianiaya," ungkap Agung Budi, Minggu (28/1/2018) malam.

Dia menyebutkan pelaku menganiaya korban menggunakan kayu. Korban dipukul bagian perut satu kali dan ke arah kepala dua kali. "Setelah menganiaya korban, pelaku lari keluar mesjid. Pelaku diduga gangguan jiwa,"

Kini pelaku penganiayaan terhadap KH Emon Umar Basyri berinisial A (50) ditangkap beberapa jam kemudian di sebuah Mushola Al- Fadhulah, Margahayu, Cicalengka.

Musala tersebut, kata dia, berjarak dua kilometer dari lokasi penganiayaan. Saat ini pelaku penganiayaan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Alhidayah Cicalengka itu ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses pemeriksaan.

"Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di mushola tersebut," ujar dia,

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Sartika Asih.

Jangan Terprovokasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X