Di tengah korban berzikir, pelaku mendadak masuk masjid dan langsung menganiaya korban secara membabi-buta. Bahkam, pelaku sengaja menunggu korban selesai wirid.
"Begitu selesai wirid, korban bertanya kepada pelaku 'Siapa Kamu? 'Saya orang sini, kamu berani sama saya,?' percakapan itu pakai bahasa Sunda setelah itu dianiaya," ungkap Agung Budi, Minggu (28/1/2018) malam.
Dia menyebutkan pelaku menganiaya korban menggunakan kayu. Korban dipukul bagian perut satu kali dan ke arah kepala dua kali. "Setelah menganiaya korban, pelaku lari keluar mesjid. Pelaku diduga gangguan jiwa,"
Kini pelaku penganiayaan terhadap KH Emon Umar Basyri berinisial A (50) ditangkap beberapa jam kemudian di sebuah Mushola Al- Fadhulah, Margahayu, Cicalengka.
Musala tersebut, kata dia, berjarak dua kilometer dari lokasi penganiayaan. Saat ini pelaku penganiayaan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Alhidayah Cicalengka itu ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses pemeriksaan.
"Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di mushola tersebut," ujar dia,
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Sartika Asih.
Jangan Terprovokasi