Sedangkan untuk jalur arteri, menurut Menhub, juga akan diberlakukan penegakan hukum berupa penilangan bagi kendaraan truk yang melebihi batas muatan maupun melebihi batas ukuran (overdimensi). Penindakan akan dilakukan oleh petugas Kepolisian bersama dengan Dishub di wilayah hukum mereka masing-masing. (Imd)