JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberi penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyelenggarakan Angkutan Kereta Api perintis tahun 2018. Untuk pelaksanaan kegiatan ini pemerintah mengucurkan dana Rp 79,9 miliar yang bersumber dari APBN.
Penandatanganan kontrak Angkutan Kereta Api (KA) Perintis dilakukan oleh PPK Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Aditya Yunianto bersama dengan Plt Direktur Keuangan PT KAI (Persero), Bambang Eko Martono, di Jakarta, Jumat (19/1).
Penyediaan jasa layanan transportasi KAPerintis ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api dalam menunjang perkembangan ekonomi masyarakat serta membantu mobilisasi masyarakat. "Tentunya dengan anggaran ini pelayanan KA Perintis kepada penumpang semakin meningkat. Penugasan dari pemerintah ini untuk periode 1 Januari 2018 hingga Desember 2018," jelas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri.
Subsidi angkutan perintis merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah yang merupakan selisih antara biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian (biaya operasi) dengan pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah. Anggaran kontrak angkutan KA Perintis tahun 2018 sebesar Rp 79,9 Milyar atau mengalami penurunan 18,92 persen dari nilai kontrak angkutan KA Perintis tahun 2017 sebesar Rp 98,5 Milyar.Â
Penurunan nilai kontrak ini menurut Zulfikri, merupakan hasil evaluasi dari realisasi anggaran penugasan KA Perintis tahun anggaran 2017 yang penyerapannya kurang dari 85 persen, sehingga perlu dilakukan optimalisasi terhadap anggaran Dipa tahun 2018. "Meski demikian, kami harap agar PT KAI sebagai penyelenggara KA Perintis dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Angkutan KA Perintis dengan tetap mengutamakan keselamatan," katanya.
Zulfikri menjelaskan, dalam kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2016 hingga 2018, ada 6 (enam) lintasan pelayanan yang memperoleh penugasan KA Perintis. Diantaranya, KA Perintis Aceh (KA Cut Meutia) dengan lintas pelayanan Kreung Mane Bungkah-Kreung Geukeuh sepanjang 11,35 Km dengan dengan frekuensi 10 KA/hari dan kapasitas angkut 192 orang/ KA.
Kemudian, KA Perintis Sumatera Barat (KA Lembah Anai) dengan lintas pelayanan Lubuk Alung-Kayu Tanam sepanjang 20,34 Km dengan frekuensi 4 KM hari dan kapasitas angkut 180 orang/ KA. Selanjutnya KA Perintis Sumatera Selatan (KA Kertalaya) dengan lintas pelayanan Kertapati- Inderalaya sepanjang 26 Km dengan frekuensi 2 KA/ hari dan kapasitas angkut 292 orang/ KA
Selain itu, KA Perintis Jawa Barat (KA Siliwangi) dengan lintas pelayanan Sukabumi-Cianjur sepanjang 27,237 Km dengan nilai kontrak frekuensi 6 KA/hari dan kapasitas angkut 472 orang/KA. Kemudian KA Perintis Jawa Tengah (KA Batara Kresna) dengan lintas pelayanan Purwosari-Sukoharjo Wonogiri sepanjang 36,67 Km dengan frekuensi 4 KA/ hari dan kapasitas angkut 117 orang/KA dan KA Perintis Jawa Timur (KA Jenggala) dengan lintas pelayanan Mojokerto Tarik-Tulangan Sidoarjo sepanjang 31,85 Km dengan frekuensi 10 KA/ hari dan kapasitas angkut 266 orang/KA. (Imd)