Fredrich Yunadi Klaim Advokat Tak Dapat Dituntut Pidana!

Photo Author
- Sabtu, 13 Januari 2018 | 21:10 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - ‎Fredrich Yunadi membantah telah mengamankan Setya Novanto (Setnov) saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Mantan pengacara Setnov di kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut berdalih hanya menjalankan profesinya saat mendampingi Setnov.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Fredrich setelah resmi ditahan oleh KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di gedung penunjang KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekira 10 jam.

"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto," kata Fre‎drich di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich menuding KPK telah melakukan pelanggaran atas penangkapan dan penahanannya. Sebab, kata dia, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dijerat pidana saat menjalankan tugasnya.

"Dimana sesuai putusan MK nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," jelasnya.

Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X