PNS Mau Naik Pangkat? Lengkapi Berkasnya Sebelum Akhir Februari

Photo Author
- Senin, 8 Januari 2018 | 06:06 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018.

Batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April adalah akhir bulan Februari. Sedangkan untuk periode 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus.

Hal itu tertuang pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, melansir keterangan tertulis BKN (7/1/2018).

Dimana dalam surat ini pada poin pertama dijelaskan bahwa Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 April 2018 sudah dapat diterima di BKN pada bulan Januari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018. Sedangkan untuk batas akhir penyampaian kelengkapan pada 21 Maret 2018.

Adapun usul untuk kenaikan pengkat periode 1 Oktober 2018, sudah dapat diterima oleh BKN pada Juni 2018 hingga 31 Agustus 2018 dengan batas akhir penyampaian kelengkapan pada 24 September 2018.

Dalam surat ini juga dijelaskan perihal penggunaan pelayanan kepegawaian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan KEpagaiawan (SPAK) on-Line. Oleh sebab itu kenaiakan pangkat PNS pun diharapkan bisa menggunakan aplikasi ini.

"Untuk memperlacar pelayanan kepegawaian dan tidak merugikan PNS yang bersangkutan kami harapkan agar usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b sampai dengan pembina Utama Golongan Ruang IV/e menggunakan formulir yang sudah tersedia dalam aplikasi tersebut," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X