KPPU Bikin Pengusaha Gerah, Kenapa?

Photo Author
- Senin, 1 Januari 2018 | 05:10 WIB

BALIKPAPAN, KRJOGJA.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan amendemen Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha segera terealisasi di DPR RI. Revisi undang-undang ini menambah kewenangan KPPU hingga penggeledahan pelaku kartel dan monopoli usaha.

“Amendemen Undang-Undang No 5 Tahun 1999 sangat penting untuk menindak pelaku kartel, oligopoli dan monopoli di Indonesia,” kata Komisioner KPPU, Sukarmi dalam keterangannya, Minggu (31/12/2017).

Komisi VI DPR RI tengah membahas penambahan wewenang KPPU yang ditingkatkan hingga penggeledahan maupun nilai denda yang dilipatgandakan menjadi 30 persen dari total pendapatan perusahaan.

Ia pun menyambut positif amendemen Undang-Undang No 5 yang sepertinya memperoleh dukungan dari mayoritas fraksi-fraksi di DPR RI. “Kami yakin dan informasinya fraksi-fraksi akan mendukung amendemen undang undang ini,” ujarnya.

KPPU selama ini terus mengeluhkan keterbatasan wewenangnya yang kesulitan menekan praktik kartel, oligopoli, dan monopoli di Indonesia. Keterbatasan wewenang penggeledahan dan minimnya sanksi denda, menurut Sukarmi, menjadi pokok utama menjamurnya praktik persaingan usaha tidak sehat.

Sukarmi mencontohkan sanksi denda sebesar maksimal Rp 25 miliar yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha. Nilai sanksi denda senilai ini, menurutnya, tidak ada artinya dibandingkan pendapatan korporasi yang bisa mencapai angka triliunan rupiah per tahun.

“Nilai Rp 25 miliar menjadi tidak terlalu besar untuk masa 10 hingga 20 tahun ke depan,” paparnya.

Selain juga kewenangan penggeledahan bagi pelaku kartel, oligopoli dan monopoli mampu mempertegas KPPU menjalankan tugasnya. Selama ini, KPPU hanya bisa meminta kelengkapan administrasi data pada pihak terlapor melakukan praktik kartel, oligopoli, dan monopoli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X