CPNS Lulus Seleksi Terima NIP Akhir Februari 2018

Photo Author
- Rabu, 27 Desember 2017 | 00:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada Kementerian dan Lembaga untuk segera mengumpulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi keterlambatan dalam pemberian NIP kepada CPNS yang lolos seleksi.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga akhir Februari bagi instansi pemerintah untuk mengusulkan penetapan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diterima tahun 2017. Tenggat ini molor dari yang target awal pada 1 Desember lalu.

"Usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di BKN paling lambat akhir Februari 2018," ujarnya, Selasa (26/12/2017).

Diah mengatakan penentuan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS tahun 2017 dilakukan berdasarkan usulan penetapan NIP. Sehingga jika Kementerian dan Lembaga kembali terlambat mengumpulkan NIP, maka secara otomatis hak-hak peserta yang lolos CPNS juga tidak bisa segera untuk terpenuhi karena pengangkatan yang terlambat.

Apalagi lanjut Diah, ketentuan tenggat waktu hingga akhir Februari bagi instansi untuk mengusulkan NIP bagi CPNS mereka dituangkan dalam Surat Kepala BKN No.K26-30/V 154-1/99 Tanggal 11 Desember 2017 perihal Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017. Keputusan ini juga telah disampaikan BKN kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi penerima CPNS tahun 2017. 

"Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 154-1 /99 Tanggal 11 Desember 2017 perihal Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017 yang telah disampaikan BKN kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima CPNS tahun 2017," jelasnya.

Diah mengatakan setelah Kementerian dan Lembaga mengumpulkan laporan NIP pegawai yang lulus CPNS 2017, maka BKN akan segera memproses hasil tersebut. Setelah itu, BKN akan segera melakukan pengangkatan sebagai PNS pada satu bulan setelahnya.

"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagi CPNS dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN bagi Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional VIII BKN bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara," jelasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X