Perlunya Penegakan dan Kepatuhan Hukum Dunia Pelayaran

Photo Author
- Minggu, 24 Desember 2017 | 15:27 WIB

JAKARTA.KRJOGJA.com - Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto menegaskan, perlunya kepastian penegakan hukum dan kepatuhan hukum bagi setiap kapal yang melakukan kegiatan, baik saat berbersandar maupun akan berlayar dari dan menuju pelabuhan di wilayah Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi kapal nasional berbendera Indonesia maupun berbendera asing.

Penegakan hukum dan kepatuhan hukum diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional kapal di pelabuhan. Ketentuan ini sekaligus menghindari tejadinya penahanan kapal secara sepihak yang tidak berdasarkan hukum, sebagaimana yang menimpa kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam.

Penegakan hukum serta kepatuhan hukum berlaku bagi setiap kapal juga bertujuan menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional, dimana Indonesia baru saja terpilih kembali menjadi anggota organisasi maritim dunia (IMO) kategori C. Apalagi Indonesia sedang mencanangkan sebagai negara poros maritim dunia.

 “Kasus penahanan kapal MV. Neha tidak bisa dibiarkan berlaru-larut, karena ini bisa memberikan citra buruk bagi dunia pelayaran atau maritim di dunia,” kata Carmelita Hartoto, Minggu (24/12/2017) 

Kapal MV. Neha yang berbendera  Djibouti--sebelumnya bernama MV. Seniha berbendera Panama, pada 7 Desember 2017 tertahan di Pelabuhan Batam, kendati telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam. Penahanan terhadap kapal jenis bulk carrier itu dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal dan belum diketahui motif dibalik penahanan kapal tersebut. 

"Para penahan kapal itu hanya menyatakan bahwa kapal tersebut menjadi kapal sitaan," ujar Carnelita.

Menurut Carmelita, jikapun kapal tersebut disita tentunya tidak boleh dilakukan oleh sekelompok orang sipil yang tidak dikenal dan tidak memiliki wewenang. "Tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang sipil tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Kedepannya, INSA meminta seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa MV. Neha agar kasus serupa tidak terulang kembali terhadap kapal-kapal lainnya. INSA juga akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga benar-benar selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Imd).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X