JAKARTA, KRJOGJA.com - Para menteri Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) sepakat untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang diperjuangkan Indonesia. Hal yang diperjuangkan Indonesia antara lain pemberantasan praktik illegal, unregulated and unreported (IUU) fishing, serta peninjauan ulang penerapan subsidi perikanan.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses perundingan yang berjalan panjang di Jenewa sepanjang 2017. Kesepakatan terjadi pada konferensi tingkat menteri (KTM) ke-11 pada 10-13 Desember 2017 dì Buenos Aires, Argentina.
"Dengan hasil ini, Indonesia telah mempertahankan posisi sebagai juru runding dalam pemberantasan praktik IUU fishing dan melindungi kepentingan nasional untuk nelayan skala kecil dan artisanal," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Permasalahan terkait praktik IUU fishing ini terus menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk itu, KKP turut ikut andil mengambil bagian dalam KTM dalam upaya memberantas praktik IUU fishing ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sependapat dengan Enggartiasto. Pasalnya, dampak dari praktik IUU fishing ini bisa merugikan nelayan-nelayan kecil di Indonesia dan menurunkan pasokan perikanan di Indonesia.
"Ini laut kita seharusnya untuk kita, masyarakat Indonesia. Ini, kok, seenaknya saja para maling ini mengambil jatah kita, ini tentu tidak bisa dibiarkan," kata Susi.
Selain menyepakati pemberantasan praktik IUU fishing, menteri-menteri WTO menyepakati subsidi perikanan tetap dapat diberikan kepada nelayan skala kecil dan artisanal.
Untuk itu, rencananya pada perundingan selanjutnya juga akan membahas ketentuan yang mengarah kepada pelarangan subsidi untuk kapal skala industri.