Lebih lanjut Puspayoga menjelaskan, kredit UMI bersumber dari dana APBN yang penyalurannya dilakukan melalui lembaga atau lembaga keuangan nonbank.Â
Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana untuk Kredit UMI sebesar Rp1,5 triliun dengan tingkat bunga sebesar dua persen.
Puspayoga menambahkan, kredit UMI ini merupakan upaya pemerintah untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui kredit UMI diharapkan pertumbuhan ekonomi dinikmati oleh seluruh rakyat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kami berharap koperasi-koperasi lain segera memanfaat kredit berbunga murah ini," katanya.
Puspayoga mengingatkan Kredit UMI bukan hibah seperti yang selama ini sering dipahami masyarakat.
"Ingat kredit ini harus dikembali, karena merupakan dana bergulir yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Selain kredit UMI, Puspayoga juga mendorong agar koperasi-koperasi memanfaatkan kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menangah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM.