Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Photo Author
- Selasa, 12 Desember 2017 | 12:23 WIB

JAKARTA, KRjogja.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan peningkatan kualitas dan profesionalisme ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dengan anggaran yang dipercayakan tahun 2018 sebesar Rp 107,38 triliun, sebanyak 78 persennya atau sekitar Rp 83 triliun merupakan anggaran kontraktual.

Sebanyak 11.975 paket akan menggunakan mekanisme PBJ yang akan dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang ada dibawahnya.  Dari total jumlah paket tersebut, 11.336 paket senilai Rp 50 triliun merupakan kontrak tahunan dan tahun jamak  baru dan 639 paket senilai Rp 33 triliun merupakan kontrak tahun jamak lanjutan. Demikian keterangan resmi kemnterian kepada KRJOGJA.com. 

“Kementerian PUPR menjadi tulang punggung Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Ini harus dibelanjakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi ULP dan Pokja Kementerian PUPR dengan tema “Modernisasi Pengadaan Dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur” yang dihadiri oleh sekitar 750 peserta, di Jakarta, Senin (11/12). 

Tujuan Rakor ini adalah agar ULP dan Pokja memiliki kesamaan pemahaman dan langkah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.   Dari hasil Rakor ULP dan Pokja tersebut, untuk meningkatkan tata kelola PBJ akan dilakukan revisi Kepmen PUPR No. 914 tahun 2017 tentang Penetapan ULP di Kementerian PUPR. 

Menurut Basuki revisi tersebut antara lain akan mengatur mengenai tata cara penetapan dan penugasan Pokja antara lain Kepala ULP yang akan menetapkan/menugaskan Pokja, tidak lagi kepala satuan kerja. Keanggotaan Pokja juga diisi oleh lintas unit organisasi. Sebagai contoh untuk pengadaan dibidang jalan dan jembatan, Pokja dengan 7 orang anggota, Ketua Pokja adalah anggota dari Ditjen Bina Marga dengan anggota 4 anggota berasal juga berasal dari Ditjen Bina Marga dan 2 anggota lainnya dari unit organisasi lainnya.

Sementara untuk pengusulan paket pekerjaan yang akan dilelangkan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker).   Dalam aturan baru tersebut nantinya, Kepala ULP juga dapat membentuk tim pelaksana untuk membantu melaksanakan tugas harian kepala dan sekretaris ULP dan tim peneliti yang bertugas membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan/seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau ada indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.   

Pengusulan untuk penetapan pemenang juga dilakukan pengaturan kembali. Untuk pelelangan dengan nilai pekerjaan konstruksi diatas Rp 100 miliar dan seleksi pengadaan jasa konsultansi diatas Rp 10 miliar, Pokja akan mengusulkan penetapan kepada Kepala ULP. Selanjutnya Kepala ULP yang akan mengusulkan kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri PUPR untuk ditetapkan. 

Saat ini di Kementerian PUPR terdapat 34 ULP dimana Ketua ULP dijabat oleh Kepala Balai Besar/Balai yang ada didaerah dan 1 ULP Pusat. Jumlah Pokja yang ada sebanyak 978 Pokja dengan anggotanya berjumlah 2.925 orang.   “Hal tersebut bertujuan menjaga kepercayaan dan kredibilitas Kementerian PUPR di mata publik. Namun niat untuk melakukan penyimpangan bisa saja tetap ada namun dari segi sistem kita terus perbaiki,” kata Menteri Basuki. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X