JAKARTA, KRJOGJA.com – Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP kini sudah mendekam di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.
Politisi Golkar itu pun terancam bakal kehilangan jabatannya, baik sebagai Ketua DPR RI maupun Ketua Umum Partai Golkar.
Terbaru, Novanto kabarnya meminta perlindungan kepada Kejaksaan Agung dengan mengirimkan surat permohonan hukum.
Dikonfirmasi, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah mendengar adanya surat permohonan perlindungan hukum dari Novanto itu.
Akan tetapi Prasetyo menegaskan bahwa intitusi yang dipimpinnya itu tidak berhak melindungi Novanto.
“Saya ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum,†kata Prasetyo dalam wawancara khusus dengan sebuah televisi, Jumat (24/11/2017).
Dia menegaskan kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain.
Prasetyo menambahkan, kejaksaan memiliki asumsi bahwa KPK tentu memiliki bukti-bukti kuat dalam melakukan proses penyidikan.