JAKARTA, KRJOGJA.com - Sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/11). Dalam sidang tersebut majelis mendengarkan kesaksian mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas membantah keras pernah menerima uang atau apapun dari Andi Agustinus, terdakwa kasus korupsi e-KTP. Â
Selain itu, Anas menyebutkan, tudingan itu fitnah. "Itu fitnah yang jorok," tegas Anas ketika bersaksi di hadapan majelis hakim. Setelah mendengar hal itu, jaksa KPK menanyakan terkait pertemuan yang dilakukan Anas dengan Setya Novanto dan M Nazaruddin. Sehubungsn hal itu, Anas mengaku pernah bertemu Novanto, tetapi menurutnya, tidak terkait kasus korupsi e-KTP.
"Saya hanya ketemu Setnov di Cikeas dan kantor Setgab di Imam Bonjol," kata Anas seraya menyebutkan, setiap pertemuan itu tak ada Nazar yang saat itu posisinya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.
Anas dalam kesaksiannya mengaku tidak selalu memberikan persetujuan terhadap dana yang dikeluarkan Nazaruddin. Ia menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan jaksa, apakah setiap uang yang dikeluarkan Nazar melalui persetujuan dirinya?
Meski demikian Anas mengungkapkan, sebagai ketua umum hanya terima laporan tentang dana bantuan pemerintah tiap tahun yang diterima partai dan harus diaudit. "Itu yang harus diperhatikan, yang disampaikan ke saya di rapat adalah tentang penggunaan anggaran negara," papar Anas.
Dalam surat dakwaan kasus tersebut, jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Novanto, Nazaruddin dan Anas terkait kasus korupsi e-KTP. Bahkan, jaksa KPK memaparkan adanya persekongkolan ketiganya dengan Andi Narogong terkait besaran pembagian uang korupsi proyek e-KTP.
Anas dalam kesaksianya mengaku difitnah terkait kasus korupsi e-KTP karena tidak tahu sama sekali tentang proyek tersebut. Untuk itu ia mengaku ingin membantu KPK dalam membedakan mana fakta, mana fitnah agar persidangan ini betul-betul fokus pada fakta-fakta, jangan dicampuri fitnah. "Jadi prosesnya dan hasilnya menjauhi rasa keadilan," kata Anas sambil menyebutkan, dirinya tidak tahu proyek e-KTP. Ia juga mengaku tidak tahu apa peran dari masing-masing orang yang dibicarakan KPK.
Selain itu, Anas Urbaningrum menyebutkan tentang keterangan Nazaruddin soal dirinya terlibat korupsi e-KTP sebagai fitnah yang dibuat dari karangan-karangan imajiner. Anas balik bertanya soal skenario yang disiapkan Nazaruddin. "Kalau penegakan hukum itu berasal dari fiksi dan fitnah, maka nilai itu akan berkurang dan tidak bisa mendapatkan keadilan," kata Anas.