JAKARTA, KRJOGJA.com - Hari libur nasional dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan bersama oleh tiga Menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Keputusan bersama mengenai libur nasional dan cuti bersama 2018, dituangkan dalam surat nomor 707 Tahun 2017, 256 Tahun 2017, dan 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017. Berikut ini adalah jadwal libur nasional dan cuti bersama 2018 :
Hari Libur Nasional 2018
1. Senin 1 Januari : Tahun Baru 2018 Masehi
2. Jumat 16 Februari : Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
3. Sabtu 17 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
4. Jumat 30 Maret : Wafat Isa Almasih
5. Sabtu 14 April : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
6. Selasa 1 Mei : Hari Buruh Internasional
7. Kamis 10 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
8. Selasa 29 Mei : Hari Raya Waisak 2562
9. Jumat 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
10 Jumat-Sabtu 15-16 Juni : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah