BPJS Kesehatan Defisit Rp9 T, Pemda Harus Ikut Aktif!

Photo Author
- Senin, 6 November 2017 | 19:22 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat tingkat menteri terkait pengendalian defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Menko PMK memaparkan rakor difokuskan pada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan, yaitu efisiensi operasional BPJS Kesehatan, penyempurnaan sistem rujukan, optimalisasi sharing pemda, melalui Pojok Rokok untuk pelayanan kesehatan, optimalisasi sharing BPJS Ketenagakerjaan untuk penyakit akibat kerja. Berbagai upaya tersebut akan segera dilaporkan oleh Menko PMK kepada Presiden.

“Saya harap peran Pemda ke depannya bisa ikut aktif, bukan hanya melakukan preventif dan promotif saja, tetapi juga uang yang ada di Pemda itu bisa digunakan untuk melakukan pelayanan kesehatan katastropik," ujar Menko PMK usai rapat di Kantor Kemenko PMK, Senin (6/11/2017).

Hadir dalam kesempatan ini antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.

Penyakit katastropik di antaranya adalah penyakit jantung dan kardiovaskular, stroke, kanker, gagal ginjal, dan hipertensi. Berdasarkan data Kemenkes, jumlah pengidap penyakit hipertensi saja sudah lebih dari seperempat penduduk Indonesia, tepatnya 25,8%.

Penyakit katastropik di Tanah Air telah menghabiskan biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 29,67% dari total anggaran, yakni mencapai Rp16,9 triliun.

Puan menjelaskan, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintah dalam Program Indonesia Sehat.

Pemerintah membayar iuran 92,4 juta penduduk agar memperoleh Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Peserta JKN saat ini mencapai angka 172 juta penduduk (66%). Iuran BPJS saat ini dipandang masih di bawah nilai aktuaria. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk dapat menjaga kapasitas fiskal BPJS Kesehatan berkesinambungan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X