JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengusulkan untuk meningkatkan denda dan hukuman para pelaku-pelaku yang sudah terbukti mencuri ikan di laut Indonesia.
Susi mengaku sudah memaparkan hal ini kepada Presiden RI Joko Widodo, dan langsung direstui. Alhasil peningkatan denda dan hukuman ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Perikanan RI yang tengah disiapkan Susi.
Saya sudah bilang ke Pak Presiden, dan ini akan kita masukkan ke dalam revisi UU. Selain itu nanti salah satu yang juga kita masukkan adalah kita bisa tahan ABK Warga Negara Asing yang terbukti," ungkap Menteri Susi dalam keterangannya, Jumat (20/10/2017).
Dijelaskan Susi, berdasarkan UU yang saat ini berlaku, pemerintah Indonesia hanya bisa mengenakan denda terhadap pelaku pencurian ikan yang merupakan warga negara asing, tanpa bisa menahannya.
Tidak hanya itu, denda yang dituangkan dalam UU tersebut denda maksimal hanya Rp 250 juta. Hal ini yang juga dikenakan kepada warga negara Thailand atas nama Yotin Kuarabiab sebagai nahkoda kapal Silver Sea 2.
"Saya mau kalau bisa dendanya itu US$ 10 juta (sama dengan Rp 135 miliar). Kapal ukuran 1.000 GT saja bisa punya pendapatan Rp 200 miliar, apalagi Silver Sea 2 yang punya ukuran 2.285 GT. Hasil lelangnya ikannya saja kita dapat Rp 20 miliar," tegas Susi.
Dengan peningkatan hukuman dan denda ini diharapkan Susi bisa menjadi efek jera bagi para pelak pencurian ikan.
Namun satu hal positif yang sudah dilakukan Indonesia saat ini adalah memiliki kewenangan untuk menyita dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang mencuri ikan di Indnesia.