Dua TKI Ilegal Lolos dari Hukuman Pancung di Saudi

Photo Author
- Sabtu, 14 Oktober 2017 | 12:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dua ‎tenaga kerja Indonesia lolos dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Keduanya terjerat perkara pembunuhan dan divonis hukuman mati pada 2010.

Setelah sempat mendekam di penjara wanita Jeddah, kedua TKI berinisial DT dan AHB itu dipulangkan ke Tanah Air. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 14 Oktober 2017.

Keduanya dipulangkan setelah menyelesaikan hukuman pidana kurungan dan cambuk. Awalnya,‎ DT dan AHB datang ke Arab Saudi sebagai pekerja ilegal di Jeddah sebelum 2002. Keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lainnya di penampungan gelap di sekitar kota itu.

Kasus bermula saat ditemukannya jenazah wanita WNI atas nama AA di penampungan gelap tersebut pada Mei 2002. Jenazah tersebut dalam kondisi menggenaskan karena tubuhnya terpotong menjadi dua.

Seorang pria Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah. Sementara DT dan AHB menjadi tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri. Mereka‎ divonis hukuman mati mutlak tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.

"Sejak awal pemerintah mengawal kasus ini, salah satunya dengan menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu M Iqbal.

Iqbal mengungkapkan,‎ semua celah hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan guna mengupayakan pembebasan kedua WNI baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi. "Termasuk di dalamnya celah hukum akibat tidak diberikannya penterjemah yang mumpuni dan obyektif kepada kedua WNI selama berlangsungnya proses hukum sejak tahun 2002," ujarnya.

Belakangan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi. Melalui proses PK pada 24 Agustus 2014, pengadilan mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman 5 tahun penjara dan 300 kali cambukan. Namun, Iqbal tak menjelaskan identitas detai kedua WNI dan asal wilayahnya di Indonesia. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X