Pemberantasan Korupsi Dikebiri

Photo Author
- Senin, 2 Oktober 2017 | 01:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Reaksi atas putusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) datang dari berbagai kalangan. Salah satunya, mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka menggelar unjukrasa di lokasi car free day Bundaran Hotel Indonesia, sebagai ungkapan kekekecewaan terhadap putusan tersebut.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Syaeful Munjab mengatakan, putusan praperadilan terhadap Novanto telah membuat kekecewaan.

"Bahkan, hal itu telah mencederai upaya pemberantasan korupsi," katanya saat menyampaikan orasi dalam unjukrasa di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Syaeful menilai, pemberantasan korupsi kembali dikebiri dengan adanya putusan praperadilan itu. Meski demikian, publik sudah cukup cerdas menilai apa yang terjadi dengan Setnov.

Seperti diberitakan, Jumat (29/9/2017), hakim tunggal Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setnov dalam putusannya menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Golkar tersebut. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK, dianggap tidak sah.

Untuk itu, kata Cepi, KPK diminta menghentikan penyidikan terhadap Novanto. Dalam pertimbanganntpya atas putusan itu antara lain, ia menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Hal itu, menurut Cepi, seharusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP. Terkait putusan itu, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Masyarat Sipil Antikorupsi menggekar unjukrasa dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Jali dalam kesempatan itu meminta Komisi Yudisial (KY) mengevaluasi hakim Cepi Iskandar yang telah memutus praperadilan Setnov. Pasalnya, ia menilai putusan itu sarat kontroversi mengingat dalam proses persidangan ada berbagai kejanggalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X