Sesuai ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf p UU 10/2016, kepala daerah petahana harus mengundurkan diri hanya jika mencalonkan di daerah lain. Sedangkan, jika mencalonkan di daerah tempatnya menjabat tidak harus mengundurkan diri. (*)
Sesuai ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf p UU 10/2016, kepala daerah petahana harus mengundurkan diri hanya jika mencalonkan di daerah lain. Sedangkan, jika mencalonkan di daerah tempatnya menjabat tidak harus mengundurkan diri. (*)