JAKARTA, KRJOGJA.com - Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Biro Perjalanan First Travel.
Berkaca dari kasus tersebut, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengimbau kepada Pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) untuk semakin meningkatkan pengawasannya ke agen-agen travel yang menyediakan jasa pergi Haji dan Umroh.
"Begini pengawasan dari Kemenag ini yang kelihatannya kurang tegas karena persoalan sudah sangat lama. Fenomenal yang gejala tidak normal misalnya bagaimana travel bisa menjual harga paket dengan murah itu kan hal yang tak mungkin," papar Ikhsan kepada Okezone, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Lebih jauh, Ikhsan menegaskan hal dugaan penipuan dan penggelepan dana travel Umrah tersebut jelas sangat merugikan umat. Mengingat, niat baik umat untuk pergi ke tanah suci harus dicederai dengan adanya kasus seperti ini.
"Jangan sudah jadi petaka ini umat banyak jadi korban baru dihentikan ini terlambat justru tak bantu umat," kata Ikhsan.
Sebagaimana diketahui, para pelaku ditangkap pihak kepolisian di Kompleks Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Saat itu keduanya selesai menggelar konferensi pers terkait perkara yang dihadapinya.
Tak hanya itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus ini. Bahkan, polisi juga akan mengusut praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)