"Soal ijazah tidak menjadi alasan. Karena Kepala Desa kan dipilih langsung oleh masyarakat. Yang penting dia mampu untuk melakukan, menggerakkan, mengorganisir masyarakat desanya. Mampu menyusun perencanaan dengan baik, mampu mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan baik, itu saja intinya," terangnya.
Tjahjo Kumolo mengaku telah berbagi tugas dengan Menteri Eko dalam menangani desa. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini akan fokus pada penguatan aparatur desa. Sedangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi fokus pada perencanaan, pembangunan, dan evaluasi pembangunan.
"Urusan desa ini yang bertanggungjawab langsung ya Bupati. Jangan Kemendagri dan Kemendes yang menjangkau langsung semua desa," ujarnya.(*)