JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, dalam APBN 2017, alokasi dana desa mencapai Rp 60 triliun, dengan rata-rata per desa mendapat Rp 800,4 juta.Â
Sedangkan pada anggaran 2018, alokasi dana desa rencananya meningkat menjadi Rp 120 triliun, dengan rata-rata per desa sebesar Rp 1,4 miliar.
"Dana desa tahap satu 2017 sebesar Rp 36 triliun, atau 60 persen dari total pagu, sekarang sudah cair Rp35,8 triliun. Masih ada Rp160 miliar yang kemudian sampai akhir Juli 2017 belum bisa terserap," kata Boediarso di Jakarta, Kamis, (03/08/2017).
Baca Juga :
Mekanisme Pengelolaan Dana Desa Harus Akuntabel dan Sederhana
Bibit Samad Rianto Dikukuhkan Sebagai Ketua Satgas Dana Desa
Dana Desa dan APBD Harus Harmonis
Budiarso mengatakan dana desa yang tidak terserap tersebut disebabkan karena masih adanya sisa dana desa 2016 di rekening kas umum daerah yang tidak digunakan sampai batas waktu 31 Juli 2017. Karena itu, desa yang tidak bisa menggunakan dana desa 2016 maka penyaluran dana desa 2017 tahap satu tidak disalurkan atau hangus. Dana desa yang hangus tersebut kemudian menjadi Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN.