Tak Usah Terburu-buru, Pendaftaran CPNS Masih Lama

Photo Author
- Selasa, 1 Agustus 2017 | 18:50 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyarankan calon pelamar tidak terburu-buru mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada hari ini (1/8/2017). Calon pelamar disarankan mendaftar pada hari berikutnya karena tenggat waktu pendaftaran hingga 31 Agustus 2017.

“Calon pelamar bisa mendaftar di hari setelah itu (1/8/2017). Tapi jangan semuanya mepet mendaftar saat akan penutupan (31/8/2017) agar trafik tidak terlalu padat,” saran Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (01/08/2017).

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan infrastruktur pendaftaran CPNS online. “Secara umum seluruh infrastruktur, aplikasi, dan jaringan web SSCN BKN sudah dinyatakan siap. Kami berharap pelaksanaannya bisa berjalan lancar,” sambung Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.

Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode pelaksanaan seleksi.

Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 hukum yang telah mendaftar di instansi Kementerian Hukum dan HAM, tidak boleh lagi mendaftar di Mahkamah Agung (MA). Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain, seperti jabatan Analis Hukum.

Selanjutnya, apabila pada jabatan Analis Keimigrasian pertama telah mendaftar pada jenis formasi cum laude, tidak boleh mendaftar pada jenis formasi umum, formasi disabilitas, dan formasi putra atau putri Papua dan Papua Barat.

Untuk diketahui, Kementerian PANRB membuka lowongan CPNS tahun ini. Nantinya, mereka akan mengisi kebutuhan tenaga kerja di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Secara total, formasi yang dibuka untuk kedua instansi mencapai 19.210 orang. Terdiri dari 1.684 untuk Mahkamah Agung dan 17.526 untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X