Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), Hermono mengatakan, pihaknya mendukung transformasi perlindungan TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang akan berlaku sejak 1 Agustus 2017.(*)