Buru Penebar Kebencian di Medsos, Bareskrim Didukung MUI

Photo Author
- Sabtu, 10 Juni 2017 | 11:42 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya Bareskrim Mabes Polri menindak tegas pelaku penebar kebencian ‎di media sosial (medsos). Hal tersebut didukung oleh Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, fatwa MUI tersebut mengatur ketentuan tentang hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam bermedsos. Sehingga, ada aturan-aturan dalam mengunakan media untuk kepentingan publik.

Menurut Zainut, hal tersebut seirama dengan tugas Bareskrim sebagai aparat penegak hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang -Undang ITE dan Undang-Undang KUHP.‎ Dalam UU tersebut diatur larangan untuk menyebarkan kebencian yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

"Jadi memang sudah semestinya Bareskrim melaksanakan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," kata Zainut kepada Okezone, Sabtu (10/6/2017).

Namun memang, sambung Zainut, Bareskrim tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum terhadap penebar kebencian tersebut. Sehingga, tidak ada penilaian bahwa masih terdapat kesenjangan keadilan di masyarakat.

"MUI mendukung langkah-langkah kepolisian tersebut. Tapi jangan terkesan yang ditarget dari kelompok tertentu saja," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X