Ini artinya 18,9 pelanggan 900 VA tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu.
Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VAÂ membayar Rp 585 setiap konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh), ditambah subsidi pemerintah sebesar Rp 875 kWh. Bila dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan maka tagihannya Rp 74.740 per bulan.
Jika sudah tidak mendapatkan subsidi lagi, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 1.450 per kWh‎. Bila konsumsi rata-rata 125 kWh perbulan, maka tagihan yang dibayar masyarakat mencapai Rp 185.794 per bulan.
Dengan penerapan pencabutan subsidi listrik bertahap, untuk tahap pertama pada periode Januari hingga Februari, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.
Kemudian untuk tahap kedua mulai Maret-Arpil 2017‎ tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dan pada pencabutan tahap III atau sudah tidak ada lagi subsidi listrik, yaitu pada Mei-Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan.‎(*)