BATAM,KRJOGJA.com - Gara-gara melanggar aturan keimigrasian saat berkunjung ke Batam, enam warga Singapura dideportasi oleh Imigrasi Batam. Tiga di antara mereka adalah anggota wamil (wajib militer).
Saat itu, ketiganya hanya memperlihatkan kartu wajib militer dan menolak untuk diperiksa.
Menurut Kepala Imigrasi Batam Teguh Prayitno dalam keterangannya, tindakan pemulangan sudah sesuai dengan prosedur keimigrasian. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan semua pihak.
"Prosesnya sudah sesuai keimigrasian. Kami lakukan pemeriksaan dan barulah dipulangkan dengan pengawalan," ujar Teguh, Kamis (27/4/2017).
Enam warga negara Singapura, yang ditangkap saat razia tim gabungan Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut), TNI AL, AD dan AU serta instansi pemerintahan Kota Batam, dijemput Konjen Singapura di Batam.
"Saya kira mereka bukan penyusup. Jika mereka melakukan misi rahasia tidak akan menunjukkan identitas sebenarnya," ucap Teguh dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam pada Selasa, 25 April sore.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, keenam warga Singapura itu akhirnya mengaku bahwa paspor dan beberapa identitas lainnya tertinggal di hotel. Padahal, sudah seharusnya mereka membawa kelengkapan tersebut.
"Status mereka dideportasi tangkal, karena melangar keimigrasian," ucap Teguh.