Hengky menjelaskan salah satu dari mereka, yakni BSIR, mengatakan hendak mengantar anaknya ZZG yang telah menikah pada Desember 2016 dengan AR dan berangkat ke Turki dalam rangka untuk berbulan madu.
Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen nikah maupun akta nikah. Akibatnya, otoritas berwenang Turki kemudian mendeportasi ketiga WNI itu karena dokumen yang tidak lengkap. Meski demikian, belum ada informasi terkait bukti ketiganya hendak bergabung ISIS.
Seharusnya, mereka bertiga dipulangkan ke Indonesia pada 27 April 2017. Namun dimajukan dan dideportasi pada 20 April 2017.(*)