“Hal ini sangat miris karena dari wajib pajak yang merupakan badan usaha total peserta hanya 237.022 dengan nilai harta deklarasi Rp. 682,78 T dan dikategori nilai tebusan sebesar Rp. 15,35 T saja, jadi memang Amnesty pajak lebih efektif untuk orang pribadi,†tegasnya.
“Kalau untuk persoalan tanah yang hanya memiliki bukti bayar berupa PBB, tentu hal ini kami deteksi terlebih dahulu. Sebelumnya, ada peraturan dirjen no 11 yaitu cukup dengan berita acara maka selesai masalahnya yang misalnya belum di balik nama. Mungkin itu bisa jadi solusi,†jelasnya. (*)