“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus dimulai dengan peralihan saham ini. Pemerintah pusat dengan political willnya, sebaiknya memberlakukan konsep IRI untuk kontrak-kontrak pengelolaan Energi dan SDA yang sudah habis,†tegas Agus Trihatmoko.
Prof DR H Werry Darta Taifur MA dari Universitas Andalas, negara itu tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dan bahkan desa. Tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah pusat adalah bagaimana mendistribusikan kemakmuran Freeport ini agar ekonomi terbangun secara merata.
“Kalau ingin memperbaiki ketimpangan pembangunan antar daerah dan tidak terperangkap dalam pola yang berlaku selama ini, pemerintah harus mendistribusikan kemakmuran ke daerah dengan aturan yang berkeadilan. Perkawinan BUMN (pusat) dan BUMD (daerah) di sebuah sumber ekonomi yang kemudian melibatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah seluruh Indonesia, sebagaimana merupakan konsep IRI, harusnya bukan suatu halangan,†ungkap guru besar Universitas Andalas itu.
Selain keempat akademisi tersebut, tim ahli ekonomi IRI yang lain adalah, Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada), Prof DR B Isyandi MS (Universitas Riau), Prof DR Ir Darsono MSi (Universitas Sebelas Maret), Prof DR Djoko Mursinto MEc (Universitas Airlangga), Prof Dr Tulus Tambunan (Universitas Trisakti), Prof DR Munawar Ismail DEA (Universitas Brawijaya), Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta), DR D Wahyu Ariani MT (Universitas Kristen Maranatha Bandung), DR Y Sri Susilo MSi (Universitas Atma Jaya Yogyakarta) dan Winata Wira SE MEc (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri).(*)