JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak memecat Ahmad Ishomuddin dari organisasi itu, tapi hanya menurunkanya dari jabatan Wakil Ketua Bidang Fatwa MUI.
"Yang benar itu di MUI dia diturunkan dari wakil ketua komisi fatwa menjadi anggota biasa, karena dia sebagai wakil ketua fatwa tidak aktif," ujar Ma'ruf Amin.
Kesaksian Ishomuddin di persidangan kasus penistaan agama atas calon gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru-baru ini termasuk meringankan terdakwa. Melalui sikap dan pandangan keagamaannya, MUI memutuskan Ahok telah menistakan agama Islam, atas pernyataan Ahok tentang surat al-Maidah ayat 51, yang disampaikan di hadapan warga Pulau Pramuka, pada September 2016 lalu. (*)