Modus Pencucian Uang via Bitcoin Dalam Pengawasan PPATK

Photo Author
- Jumat, 24 Maret 2017 | 22:11 WIB

BOGOR,KRJOGJA.com - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui saat ini ada tren baru dalam aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tindakan pencucian uang sudah melebar menggunakan virtual money atau uang virtual.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin‎ dalam keterangannya mengungkapkan, tren para pelaku tindak pencucian uang saat ini menggunakan fasilitas Financial Technology (Fintech).

"Fintech ini menjadi satu tren yang nampaknya mulai digemari, terutama melalui bitcoin, ini kita terus waspadai," kata Kiagus, Jumat (24/3/2017).

Alasan para pelaku tindak pencucian uang‎ merambah ke bitcoin karena pihak otoritas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tidak memiliki aturan mengenai bitcoin.

Diakuinya, memang virtual money untuk saat ini menjadi zona dimana aparat penegak hukum di Indonesia dan lembaga auditor keuangan pun sulit untuk melacak dan membuktikan aksi-aksi tersebut. Butuh koordinasi banyak pihak untuk menyasar hal ini.

Saat ini, PPATK tengah melakukan penguatan dan koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, demi memnimilaisir tindak-tindak pencucian uang tersebut.

"Memang ini barang baru (bitcoin), kalau mau melihat ini memang harus melibatkan berbagai aspek. Tapi yang pasti kita effort ke situ," terang dia.

Sebelumnya, Kiagus mengatakan bahwa PPATK akan menggandeng regulator dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangkal tindakan pencucian uang dengan menggunakan uang virtual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X