Pelaku juga dikenakan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dimana di dalam UU tersebut diatur, tidak boleh melakukan manipulasi terhadap data-data. "Jadi ada data yang dimanipulasi. Yang memiliki data adalah para pengepul, suplier dan pedagang. Mereka umumnya berasal dari Jawa karena wilayah ini menjadi produsen cabai rawit merah. Cabai dari wilayah inilah yang kemudian di salahgunakan distribusinya itu," jelas Martinus. (Imd)